Iya, meski aku gak bisa motoran tapi penting juga buat pengetahuan umum, mengetahui tentang macam-macam SIM, syarat pengajuan, cara perpanjangan SIM, dll. Karena biar gak ketipu calo gitu. Anyway, udah pada tahu belum kalau ada SIM D? SIM D untuk pengendara apa?
Finairakara.com – Halo assalammualaikum, lama banget tidak menyapa ya di blog ini. Karena sibuk sama kegiatan offline yang menyita waktu dan belum bisa optimal management waktunya.
Anyway, aku tuh memang gak bisa naik motor. Tapi aku penasaran gitu SIM di Indonesia. So aku mau juga rangkum hasil searching aku ini di blog, haha.
Apa Itu SIM?
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang memungkinkan kamu berkendara di jalan raya. Di Indonesia, ada beberapa jenis SIM yang disesuaikan dengan jenis kendaraan dan kategori pengemudi.
1. SIM A: Mobil Pribadi
SIM A cocok untuk pengemudi kendaraan pribadi seperti mobil dengan berat tidak melebihi 3.500 kg. Jadi, kalau kamu punya mobil kecil, SIM A sudah cukup.
2. SIM B1: Bus Mini dan Kendaraan Muatan
SIM B1 diperuntukkan pengemudi kendaraan penumpang seperti bus mini atau kendaraan muatan barang dengan berat di atas 3.500 kg.
3. SIM B2: Truk dan Alat Berat
SIM B2 khusus untuk pengemudi truk gandeng, mobil pengangkut, alat berat, dan kendaraan dengan berat di atas 1.000 kg.
4. SIM C: Sepeda Motor
SIM C terbagi menjadi tiga kategori mesin:
– SIM C (kurang dari 250 cc)
– SIM C1 (250-500 cc)
– SIM C2 (lebih dari 500 cc)
5. SIM D
Jujur baru tahu dan penasaran SIM D untuk pengendara apa. Ternyata SIM D khusus untuk pengendara penyandang disabilitas dan terbagi menjadi dua jenis:
– SIM D (setara SIM C untuk motor)
– SIM D1 (setara SIM A untuk mobil)
Pentingnya SIM buat Pengendara
SIM bukan hanya sekadar dokumen, tapi juga simbol kesadaran akan keselamatan berkendara. Pastikan memilih jenis SIM yang tepat dan mematuhi aturan lalu lintas.
Oh terus jangan lupa, SIM harus diperbarui secara berkala. Pastikan memahami syarat dan ketentuan untuk mendapatkan atau memperbarui SIM. Berkendara aman dan nyaman dimulai dari memiliki SIM yang tepat. Biar gak kabur kaburan kalau ada operasi zebra dadakan gitu. Hahaha
Karena SIM itu perlu diperpanjang secara berkala, berikut cara perpanjang SIM yang mudah dan cepat:
Syarat Perpanjang SIM
1. Fotokopi KTP.
2. Fotokopi SIM lama.
3. Surat keterangan sehat dari dokter.
4. Pas foto terbaru.
5. Biaya perpanjangan (Rp 80.000-Rp 150.000).
Cara Perpanjang SIM
1. Datang ke Satpas SIM terdekat di kotamu.
2. Ambil formulir perpanjangan SIM dan isi dengan benar.
3. Berikan dokumen yang diperlukan ke petugas.
4. Lakukan tes kesehatan mata dan tekanan darah.
5. Bayar biaya perpanjangan.
6. Tunggu panggilan untuk foto dan sidik jari.
7. Terima SIM Baru: Terima SIM baru yang sudah jadi.
Tips Perpanjang SIM
1. Periksa masa berlaku SIM sebelum habis.
2. Pastikan dokumen lengkap.
3. Datang lebih awal untuk menghindari antrean.
4. Jangan lupa membawa uang tunai, tapi kayaknya udah bisa bayar pake debit/QRIS. Tapi buat jaga jaga dibawa aja.
Biaya Perpanjangan
– SIM A: Rp 80.000
– SIM B1/B2: Rp 150.000
– SIM C: Rp 75.000
Kalau dibaca gini tuh, perpanjang SIM tidak sulit. Tapi kalau bayar pajak motor tuh agak ribet ya, harus dateng ke kota dimana plat motor itu berada. Duh, anak rantau macam suami harus ribet banget sih tiap tahun bayar pajaknya. Oh iya, jangan sampai SIM habis masa berlakunya ya. Nanti jadi harus bikin baru dan ruibet wkwk.